AmpeenanNews. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. H. M. Tito Karnavian, Ph.D., mengatakan, kesuksesan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang diselenggarakan di 270 daerah yang terdiri dari 9 Provinsi, 224 Kabupaten, 36 Kota serta 1 Kota untuk pemungutan suara ulang, tak terlepas dari Peran Satpol PP dan Sat-Linmas.
HUT Pol PP ke 70 dan Satlimas Ke 58 Seluruh Indonesia di NTB
HUT Satuan Pol PP dan Satlimas, Hasilkan Sejumlah Rekomendasi
Hal itu disampaikannya saat menjadi Inspektur Upacara Puncak Hari Ulang Tahun (HUT) Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) Selasa (03/03/2020).
“Pemilihan Kepala Daerah akan serentak dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020 mendatang. Kita ketahui bersama bahwa pemilihan Bupati/Wali Kota pada tahun ini akan dilaksanakan serentak pada suksesnya penyelenggaraan Pemilu yang kita rasakan beberapa waktu lalu tentunya tidak terlepas dari peran dan fungsi jajaran Satpol PP dan Satlinmas dalam mengawal ketertiban dan keamanan penyelenggaraan Pemilu pada saat itu. Kita berharap kesuksesan yang sama pada pelaksanaan Pilkada Serentak pada bulan September mendatang,” kata Mendagri.
Kerja sama yang sinergis antar instansi terkait tentunya menjadi tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan Pilkada di tiap-tiap daerah. Tak terkecuali sinergitas Satpol PP dan Sat-Linmas dengan Pemerintah Daerah dan Penyelenggara Pemilu.
“Oleh sebab itu, kiranya segenap jajaran Satpol PP dan anggota Satlinmas dapat tetap memelihara serta menjalin koordinasi dan komunikasi yang baik dengan instansi lainnya seperti Jajaran Kepolisian maupun KPUD di wilayah masing-masing,” cetusnya.
Suksesnya pelaksanaan Pilkada ditentukan oleh banyak faktor, di antaranya kesiapan dari penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta kesiapsiagaan dari aparat keamanan dalam mengantisipasi berbagai macam potensi kerawanan Pemilu.
“Kesempatan ini mari kita manfaatkan untuk mengkonsolidasikan penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di daerah dalam rangka menghadapi agenda Pilkada Serentak Tahun 2020 agar tercipta kondisi yang aman, tertib, demokratis dalam bingkai NKRI,” ujarnya.
Pemerintah Daerah mempunyai andil besar dalam memberikan bantuan dan fasilitasi dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pilkada salah satunya menciptakan situasi yang aman sebelum, pada saat dan setelah pelaksanaan Pemilu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa urusan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat merupakan urusan Pemerintahan Wajib yang terkait dengan pelayanan dasar.
“Terdapat relevansi antara tugas pokok dan fungsi Satpol PP dalam penegakan Perda dan Perkada serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta Satlinmas yang mempunyai tugas pokok dan fungsi antara lain membantu menjaga ketenteraman dan ketertiban umum guna mendukung kelancaran penyelenggaraan pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020,” jelas Mendagri.
Mendagri juga meminta kesiapsiagaan Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat di daerah masing-masing. Oleh sebab itu, Mendagri juga meminta kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah antisipatif dalam melaksankaan kesiapsiagaan tersebut.
“Saya meminta kepada Gubernur agar mengkoordinasikan Bupati/Wali Kota di daerah masing-masing untuk mengambil langkah-langkah antisipatif, antara lain memerintahkan kepada seluruh jajaran Satpol PP dan Satlinmas untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, sebelum, pada saat dan setelah pemungutan suara pada saat Pilkada Serentak tahun ini, sebagai upaya untuk mengoptimalkan kesiapsiagaan pada jajaran Pemerintah, Pemerintah Daerah serta stakeholder yang ikut serta dalam mengawal suksesnya penyelenggaraan Pilkada,” tuturnya.
Ditambahkan Mendagri, faktor penting yang juga harus benar-benar diperhatikan dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak ini adalah pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik secara vertikal maupun horizontal dengan instansi terkait, seperti KPUD, Bawaslu, TNI dan Polri serta Badan Kesbangpol di daerah, yang didasarkan atas hubungan fungsional, saling membantu dan saling menghormati dengan mengutamakan kepentingan umum dan memperhatikan hierarki serta kode etik birokrasi.
“Saya menekankan kepada seluruh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja bahwa Satuan Polisi Pamong Praja sebagai aparatur daerah yang menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat harus bersikap proaktif mencermati kondisi dan dinamika di wilayahnya demi menjaga stabilitas dan keamanan jelang pesta demokrasi di daerah dan tetap konsisten menjaga citra dan wibawa penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam Panca Wira Satya Polisi Pamong Praja,” kata Mendagri.
Sementara itu, anggota Satuan Perlindungan Masyarakat diminta agar senantiasa proaktif melakukan pengamatan situasi dan kondisi di wilayah tempat tinggal masing-masing dalam rangka deteksi dini dan cegah dini terhadap potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.
“Hal ini sangat penting mengingat anggota Satlinmas juga menjadi bagian dalam masyarakat di tempat tinggal masing-masing yang lebih memahami dan mengetahui setiap anggota masyarakat lainnya yang berada di lingkungannya,” pungkasnya. (AnrPuspen Kemendagri)