Terjemahan

AmpenanNews. Dalam Rapat Koordinasi Nasional HUT Satuan Polisi Pamong Praja ( Pol PP) ke-70 dan HUT Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlimas) ke-58 Tahun 2020. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Eko Subowo mewakili Menteri Dalam Negeri memberikan pengarahan. Acara yang dilaksanakan di Hotel Lombok Raya Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat pada hari Senin (02/03/2020), dengan peserta sebanyak 600 orang, yang berasal dari peserta Pusat 58 orang, dan peserta Daerah dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi, Kabupaten/Kota seluruh Indonesia sebanyak 542 orang.

HUT Pol PP ke 70 dan Satlimas ke 58 Seluruh Indonesia di NTB

Rakornas ini memiliki peran strategis sebagai upaya untuk mengkonsolidasikan penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di Daerah dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimal bidang ketenteraman dan ketertiban umum, serta untuk menyamakan persepsi dan pola operasi bagi Satuan Polisi Pamong Praja di Daerah melalui kerja sama yang sinergis dalam menunjang terciptanya situasi yang tertib, aman dan kondusif.

Dirjen Bina Adwil menyampaikan bahwa, dalam rangka menjamin kualitas pelayanan publik yang diberikan bagi seluruh masyarakat di Indonesia, diperlukan adanya Standar Pelayanan Minimal (SPM) mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar, yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

“SPM akan menjadi tolok ukur untuk dipergunakan dalam penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan atau kontrol terhadap kinerja Pemerintah sebagai komitmen Pemerintah Daerah kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas,” kata Eko.

Baca Juga :  Selama Covid-19, Baznas Lotim Salurkan Bantuan Miliaran Rupiah

Kemendagri selaku pembina dan pengawas umum penyelenggaraan pemerintahan daerah, memiliki arah kebijakan dan strategi yang berkaitan dengan penyelenggaraan SPM di daerah, yaitu mempercepat penerapan SPM di daerah dan mendorong terwujudnya pelayanan publik yang baik di daerah. Kemendagri selaku instansi pembina umum Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai peran dan tanggung jawab untuk menetapkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria serta melaksanakan pembinaan dan pengawasan umum terhadap penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal bidang ketenteraman dan ketertiban umum.

“Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, telah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Mutu Layanan Dasar Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Permendagri ini mengatur standar pelayanan kerugian materil dan pelayanan pengobatan dari dampak gangguan Trantibum akibat penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda dan/atau Perkada,” jelas Eko.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan menyampaikan pesan kepada peserta Rakornas untuk melakukan langkah-langkah dalam penguatan penyelenggaraan urusan Trantibumlinmas, sebagai berikut :

Pertama, penguatan kapasitas kelembagaan penyelenggara sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum, yang dalam hal ini adalah Satuan Polisi Pamong Praja.

Baca Juga :  Identifikasi Kasus Pemukulan Wartawati Tanpa Dihadiri Terlapor dan Korban

Kedua, melakukan penguatan kapasitas sumber daya aparatur. Secara kuantitas terpenuhi kebutuhan jumlah aparatur, secara kualitas terjamin kompetensi aparatur melalui berbagai pendidikan dan pelatihan, termasuk di dalamnya jenjang karier dan kesejahteraan aparatur.

Ketiga, melakukan penguatan kapasitas sarana dan prasarana penunjang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Dalam hal ini terutama sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan SPM Trantibumlinmas.

Keempat, siapkan formula dan pengaturan pembiayaan pencapaian target SPM sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum dalam APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota, sebagaimana layaknya sebuah urusan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar.

Kelima, koordinasikan kendala pelaksanaan SPM di daerah, sehingga perbaikan dapat dilakukan dan tidak memberatkan dalam tatanan pelaksanaannya.

Tak hanya itu, para peserta Rapat Koordinasi Nasional Satuan Polisi Pamong Praja Tahun 2020 merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai Pembina Umum Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

Pertama, terkait dengan pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja di Daerah, Pemerintah Daerah menyampaikan bahwa Pemerintah Pusat dalam hal ini perlu melakukan peningkatan status kedudukan pembina Satpol PP di Pusat dengan mendorong peningkatan status kelembagaan Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat menjadi setingkat eselon I (Direktur Jenderal);

Kedua, menyiapkan dan menyusun standard minimal SDM dan kapasitas/keahlian/PPNS dan Sarana Prasarana yang dimiliki, kemudian menyiapkan rancangan rasio pemenuhan personil SDM Pol PP agar penyelenggaraan Trantibum, penegakan perda dan perlindungan masyarakat dapat dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja sebagai tugas pokok dan fungsinya (Pembentukan Sekolah Pol PP Kemendagri);

Baca Juga :  Danlanal Mataram Beri Pembekalan Kepada Pasis Dikreg Sesko TNI

Ketiga, Pemerintah melalui Kemendagri agar mewujudkan besaran Persentase Minimal Satu Persen (1%) anggaran APBD yang dibutuhkan untuk pembiayaan Trantibumlinmas di Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota;

Keempat, menyempurnakan SPM sesuai Permendagri Nomor 121 Tahun 2018 (terutama Subjek Penanganan oleh Personil Pol PP), merevisi Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, mendorong dan mengupayakan peningkatan Mutu Pelayanan Dasar Sub Urusan Trantibum yang meliputi Standard Operasional Prosedur (SOP), Sarana Prasarana, Peningkatan Kapasitas SDM Satpol dan Satlinmas serta standard pelayanan yang terkena dampak gangguan Trantibum;

Kelima, dukungan Sarana Prasarana Satuan Polisi Pamong Praja, peningkatan Kapasitas Aparatur Pol PP dan PPNS di Daerah melalui dukungan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN);

Keenam, mengaktifkan kembali Asosiasi Polisi Pamong Praja Indonesia (AP3I); dan

Ketujuh, menganggarkan insentif serta dana operasional bagi anggota Satlinmas Desa melalui Alokasi Dana Desa (ADD) dan Kelurahan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). (Anr,Puspen Kemendagri)

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments