AmpenanNews. Penyidik Unit Tipikor dari Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur panggil satu pejabat Bidang Pendidikan Dasar (Bid SD) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Dugaan Kasus Korupsi Di Lotim Masih Menunggu Kelanjutan
Dugaan Korupsi Dana RTG Polres Lotim Tunggu Hasil Tim Ahli Forensik Unram
Pemanggilan tersebut dilakukan oleh Polres Lotim dalam rangka menindaklanjuti adanya laporan atau pengaduan yang telah masuk beberapa waktu lalu, dimana dalam laporan atau pengaduan tersebut diduga ada permasalahan terkait dengan penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi kinerja di Kabupaten Lombok Timur.
“Kami melakukan pemanggilan terhadap Pejabat yang ada di Dikbud Lotim guna meminta dokumen “tegas Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE,SIK kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (3|1).
Masih kata AKP. I Made Yogi, proyek dana Bos Afirmasi ini diatensi berdasarkan adanya laporan “Jadi setiap laporan yang masuk langsung kami tindak lanjuti dengan turun ke lapangan untuk melakukan pulbaket,” ujarnya.
Dari laporan yang ada diduga terhadap penggunaan dana Bos Afirmasi Kinerja terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh seorang pejabat, yang dimana kembali diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melanggar permendikbud No 35 tahun 2019 tentang tata cara sekolah berbelanja di Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah yang selanjutnya disebut (SIPLah). Begitu juga sistem daring dalam kewenangan, penguasaan, dan kepemilikan oleh Kementerian yang digunakan oleh sekolah untuk melaksanakan proses pengadaan barang/jasa secara daring dengan memanfaatkan sistem pasar daring (e-market place).
“Batas waktu pembelanjaan terhadap dana tersebut telah habis, atas dasar itu juga kami lakukan pemanggilan, selain itu anggota juga sudah turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan,” ucapnya.
Didalam laporan pengaduan tersebut tambah Kasat Reskrim, disebut ada dugaan keterlibatan oknum melakukan penekanan kepada para Unit Pelayanan Tehnis Terpadu (UPTD) Dikbud kecamatan yang mengarahkan para kepala sekolah untuk berbelanja di salah satu perusahaan.
Namun dalam kenyataannya perusahaan tersebut tidak terdaftar di SIPlah. Dimana aturan sebenarnya perusahaan penyedia itu harus terdaftar sesuai dengan Permendikbud No 35 tahun 2019.
Selain itu oknum Kanit UPTD diduga juga mengumpulkan sekolah yang mendapatkan dana bos Afirmasi dan kinerja serta mengarahkan sekolah untuk mengisi surat pesanan offline ke salah satu perusahaan yang tidak terdaftar di website SIPlah
” Dalam laporan itu juga disertai dengan daftar nama sekolah yang mendapatkannya se Kabupaten Lombok Timur,” singkat Yogi.