AmpenanNews. Keberadaan Bale Mediasi Kabupaten Lombok Timur, yang kepengurusannya telah dibentuk beberapa waktu lalu, mendapat dukungan penuh dari Kapolres Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Tim Puslitbang Mabes Polri Penelitian di Polres Lombok Timur
AKBP Ida Bagus Winarta, kepada wartawan, Sabtu (08/02), memberikan harapan agar Bale Mediasi dapat menjadi bagian dari penyelesaian permasalahan masyarakat. Sebagai wujud dukungan, Jajaran Polsek hingga Babinkamtibmas se- kabupaten lombok timur akan melakukan pendeteksian masalah lebih dini untuk diselesaikan melalui Bale Mediasi. Sehingga penyelesaian masalah melalui jalur pidana, menjadi langkah terakhir ketika tidak ada solusi penyelesaian.
“Kita kedepankan Bale Mediasi ini yang akan ada disetiap Kecamatan nantinya. Sehingga permasalahan yang masih kecil bisa terdeksi agar tidak tiba-tiba muncul menjadi hal yang besar,” pungkas Bagus.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Kapolres lombok timur, bahwa selama ini aparat penegak hukum pada barisan terdepan selalu berupaya untuk membantu mediasi permasalahan di masyarakat. Sehingga, banyak masalah yang tidak mencuat melalui penyelesaian jalur pidana.
“Secara real, ini sudah berjalan. Banyak permasalahan yang telah diselesaikan oleh Babinsa, Babinkamtibmas. Cuma belum ada wadahnya,” tutur dia.
Fokus permaslahan yang diselesaikan melalui Bale Mediasi adalah tindak pidana ringan yang dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah. Namun, untuk kasus berat yang tidak mungkin diselesaikan melalui Bale Mediasi, tentunya menjadi kewenangan penegak hukum untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum.
“Kalau untuk kasus-kasus berat yang tidak mungkin diselesaikan oleh Bale Mediasi harus pidana. Contoh, seperti pembunuhan, pencurian. Kita juga kan harus memberikan efek jera,” tandasnya.
Keberadaan Bale Mediasi dinilai tidak akan tumpang tindih dengan peran Kepolisian sebagai penegak hukum. Justru Bale Mediasi dapat membantu kinerja aparat kepolisian dalam menjalankan fungsi pencegahan.
“Kita juga kan mengemban fungsi preventif. Dengan upaya pencegahan tanpa langsung ke penegakan hukum,” jelasnya.