AmpenanNews. Dua wanita tersangka penari striptis (penari telanjang) berinisial K (23) dan Y (34) menyatakan aksi mereka dilakukan diluar sepengetahuan pihak Manajemen Metzo Exclucive Club (MEC). Keduanya mengaku menyesali perbuatan mereka yang sudah mencoreng nama Metzo.
Sheraton Senggigi Beach Resort Melestarikan Cita Rasa Indonesia Bersama William Wongso
“Kedua tersangka K dan Y mengaku aksi tersebut diluar sepengetahuan manajemen Metzo. Mereka juga menyesal kejadian ini mencoreng nama Metzo,” kata penasehat hukum K dan Y, Hendro Purba SH dan Suhardi SH, Kamis (13/2) di Kantor LBH Reform, Mataram.
Dua pengacara dari LBH Reform itu mendampingi tersangka K dan Y serta tersangka DA alias Papi (42).
Menurut Hendro, dari keterangan K dan Y, aksi tarian telanjang itu mereka lalukan secara diam-diam, tanpa suruhan atau perintah siapapun termasuk manajemen Metzo.
“K dan Y mengakui bahwa Metzo memiliki aturan yang ketat seperti dilarang keras narkoba, melakukan asusila maupun tindakan seksualitas. Sehingga aksi ini dilakukan diam-diam,” kata Hendro.
Hal yang sama disampaikan juga oleh tersangka DA alias Papi, kepada PH. DA juga mengaku sama sekali tidak mengetahui ada show tarian telanjang yang disuguhkan K dan Y saat malam penggerebekan. Anr
Dua wanita yang berprofesi sebagai Partner Song (PS) dan DA yang menjadi Papi, diamankan pihak Polda NTB pada Rabu malam, pekan lalu, dengan dugaan melakukan aksi pornografi tarian telanjang di sebuah room karaoke di MEC, Senggigi.
Pihak kepolisian mengamankan bukti transfer sebesar Rp2 juta yang masuk ke rekening DA.
Namun, DA mengaku tidak tahu dana transfer itu untuk transaksi tarian telanjang. K dan Y hanya menyampaikan akan ada transfer dari kerabat yang dititip ke rekening DA.
“DA mengira bahwa itu dana dari kerabat K dan Y, karena selama ini memang para PS tidak memiliki rekening sendiri,” kata Hendro.
Hendro menjelaskan, berdasarkan pengakuan DA, kejadian itu tidak diketahui sama sekali karena saat itu DA sedang tidak enak badan sehingga tidak melakukan pengecekan ke setiap room saat itu.
“Dari keterangan ketiga klien kami ini, baik K dan Y serta DA, jelas bahwa aksi yang dilakukan ini memang di luar kebijakan dan tanpa sepengetahuan manajemen Metzo.
Hendro dan Suhardi mengatakan, sebagai PH dari ketiga tersangka (PS dan Papi), menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan pihak Polda NTB. Pihaknya juga akan berupaya melakukan pendampingan hukum yang maksimal untuk ketiga tersangka ini. (*)