Terjemahan

AmpenanNews. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat H.Ahmat, menyampaikan terkait dengan pondok pesantren yang berhak mengelola biaya makan bagi anak yatim, yatim piatu dan anak terlantar, haruslah pondok pesantren yang memenuhi syarat.

Industri Pakan Ternak Berpotensi Serap Tenaga Kerja Lokal

Industrialisasi Pakan Ternak Kunci Kemajuan Industri Ternak NTB

Syarat syarat yang dimaksud oleh Kepala Dinas Sosial Lombok Timur dalam hal ini adalah Pondok Pesantren harus Memiliki Program Tahfidz, memiliki Aula, memiliki Tuan Guru atau Guru yang mengajar Tahfidz, selanjutnya memiliki dapur serta memiliki asrama.

“Di Kabupaten Lombok Timur dari data yang ada, sejak Tahun 2019 ada sekitar 24 Pondok Pesantren yang telah memenuhi syarat dan semuanya berdasarkan usulan dari Desa, Kecamatan dan juga hasil verifikasi tim yang ada di pemerintah kabupaten lombok timur” beber H. Ahmat, pada wartawan dikantornya, pada hari kamis (16/1/2020).

Baca Juga :  Pj Bupati Lotim Ikuti Wawancara Paritrana Award 2024

Masih kata H. Ahmat, Dari 24 jumlah pondok pesantren yang menerima biaya makan anak anak yatim, yatim piatu dan anak terlantar dari Dana APBD tersebut, diketahui rata-rata masing-masing Pondok Pesantren memiliki jumlah anak yatim, piatu dan anak terlantar sebanyak 30 hingga 50 orang anak.

Selain itu program ini juga diupayakan oleh pemerintah kabupaten lombok timur, dapat dilakukan pada semua pondok pesantren yang memiliki program Tahfidz dan memenuhi syarat yang telah disampaikan diatas, tidak terkecuali pondok pesantren Nahdatul Ulama (NU).

Adapun Visi dan Misi Bupati Kabupaten Lombok Timur dalam program ini, “Bupati akan menyekolahkan 1.000 anak yatim, yatim piatu dan anak anak terlantar setiap tahunnya, tujuannya untuk apa, supaya nanti pada saat program ini usai pada Tiga Tahun yang akan datang, mereka bisa menjadi imam-imam rawatib dan mampu menghafal ayat-ayat suci Al-Qur’an” jelas H. Ahmat.

Baca Juga :  Korem 162/WB, Lakukan Penyemprotan di PonPes Qomarul Huda

Adapun jumlah anggaran yang digelontorkan pemerintah kabupaten lombok timur dalam program ini, pertahunnya kepada 24 pondok pesantren yaitu sebesar 5 Milyar, dengan rincian per semester satu anak yatim, yatim piatu dan anak terlantar berhak mendapatkan 2,5 juta. An001.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments