Terjemahan

AmpeananNews. Senin (6/1). Puluhan jumlah Perangkat Desa (Perades) yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) gelar kegiatan Hearing di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur.

Kegiatan hearing tersebut digelar Dalam Rangka Menyikapi Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Lombok Timur No : 188.45/718/PMD/2019 tentang penetapan penghasilan tetap tunjangan, Alokasi Dana Desa (ADD) serta bagi hasil pajak daerah dan retribusi aerah ahun 2020 di Kabupaten Lombok Timur.

Dikatakan oleh Ketua PPDI Lotim Hamzah, setelah dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) oleh Bupati Kabupaten Lombok Timur No : 188.45/718/PMD/2019 tentang penetapan penghasilan tetap tunjangan tersebut, dinilai cukup mengecewakan dan meresahkan seluruh perangkat Desa yang ada di Kabupaten Lombok Timur, karena terdapat ketimpangan antara tunjangan Kades, Sekdes, Kaur, Kasi dan Kawil.

“Keputusan Pemkab Lotim ini kami nilai tidak sesuai dengan amanat undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang desa dan PP 43, 47 dan 11 yang merupakan aturan pelaksana undang-undang No.6 tahun 2014 tentang desa, khususnya mengenai penghasilan dan tunjangan Pemerintah Desa (Pemdes)” tegasnya.

Baca Juga :  Miliki Varietas Bibit Unggul, UD. Sasak Tani Bantu Masyarakat Desa Kuripan

Selain itu, Pengurus PPDI Lotim dan pengurus PPDI Provinsi NTB yang turut hadir dalam hearing tersebut, juga meminta Kepada DPRD Kab Lotim dalam hal ini Komisi I untuk dapat dengan segera melakukan revisi terhadap (SK) Bupati Kabupaten Lombok Timur No : 188.45/718/PMD/2019 tersebut.

“Apabila aspirasi kami atas permintaan peninjauan kembali terhadap keputusan Bupati tersebut tidak ada kabar selama satu atau ua minggu mendatang, kami perangkat desa lombok timur akan turun aksi dengan jumlah masa 3.000 lebih dan akan mogok kerja secara serentak” ancam Hamzah.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Lombok Timur Murnan, usai menerima perades diruang rapat komisi I, kepada media mengungkapkan terhadap tuntutan PPDI ini akan di akomodir, dimana menurutnya jika ini dipersoalkan oleh perangkat Desa maka sangat mungkin untuk dikaji kembali keputusan Bupati tersebut.

“Saya kira itu perlu dikaji ulang secara proporsional, selain itu juga kita akan lihat kemampuan APBDes mampu tidak membayar tunjangan perangkat Desa” jelasnya.

Baca Juga :  Groundbreaking Pembangunan Bendungan Meninting

Masih kata Murnan, “saya kira pertimbangan-pertimbangan itu sudah dilakukan oleh Bupati, tinggal sekarang bagaimana kemudian potensi dari PADes dan pendapatan APBD. Kalaupun PPDI memaksa peningkatan itu harus dilakukan, saya kira harus melihat kemampuan APBD juga. Meski demikian SK Bupati ini tetap akan kita kaji ulang” ucapnya.

Sementara itu, Kepala DPMD Kab.Lotim Hj. Bq. Miftahil Wasli SE. M.Si, menyampaikan, terkait dengan Surat Keputusan (SK) bukan merupakan tugas kami akan tetapi sesuai dengan statmen Bupati akan meninjau kembali SK tersebut. sehingga dalam hal ini kami di DPMD hanya memiliki tugas memfasilitasi dan menyampaikan kepada Pimpinan.

Selain itu ketika ditanya media, bagaimana dengan batas waktu yang diberikan oleh PPDI selama dua minggu harus ada hasil peninjauan kembali atas SK yang diterbitkan, Bq. Miftahil Wasli menjawab “Dalam hearing sudah dijelaskan oleh Ketua DPRD akan mengupayakan kepada Bupati. Apabila itu sudah sampai ke Bupati tentu pasti kami akan dipanggil” ucapnya.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Akan Validasi DTKS

Pada saat ditanya kembali oleh media seperti apa kemampuan APBD Lombok Timur sehingga tunjangan perangkat Desa dihapus Bq. Miftahil Wasli enggan memberikan jawaban.

“Terkait dengan kemampuan APBD kita, bukan saya yang harus menjawab karena saya bukan TAPD, akan tetapi yang pasti kebutuhan kita kalau dikembalikan sesuai dengan tanggungan tahun sebelumnya kita masih butuh anggaran sebesar 15 Milyar, Untuk diingat sebelumnya Sekdes itu mendapat tunjangan sebesar Rp.450.000 dan perangkat lainnya mendapat tunjangan sebesar Rp 400.000 dikali 3.600 perangkat itulah kebutuhan kita”

Lalu kenapa tunjangan kepala desa dan sekdes bisa terbayarkan “Karena kepala desa sangat terlalu jauh kesenjangannya lebih pada pertimbangan seperti yang disampaikan Kabag Hukum Pemkab Lotim Lalu Dhedi Kusmana.SH.MH yang mengingat biaya coast politik Kepala Desa yang tidak kecil” katanya. An001.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments