Terjemahan

AmpenanNews. Ketua Pengadilan Agama Selong Kabupaten LombokTimur Provinsi Nusa Tenggara Barat Drs.H.Gunawan, M.H, akui lebih mudah memediasi orang yang bersengketa ketimbang memediasi orang yang ingin bercerai, hal tersebut disampaikannya pada saat diwawancarai wartawan dikantornya, Senin (20/1).

Syarat Pondok Pesantren Kelola Anggaran Makan Anak Yatim

HKTI Teken MOU Dengan Bank NTB

Perceraian
Table perkara yang diputuskan

” Dalam proses perkara Cerai Gugat, Pengadilan Agama selalu berupaya melakukan mediasi antar kedua belah pihak yang ingin bercerai selama kurun waktu 30 hari bahkan lebih. Adapun tujuannya agar tidak terjadi perceraian, namun faktanya hal tersebut sangat sulit dilakukan ketimbang menangani orang yang sedang bersengketa” ucapnya.

Dijelaskan pula, untuk di Kabupaten Lombok Timur (Kab Lotim), dalam kurun waktu Satu Tahun, angka cerai gugat itu mencapai 1029 perkara.

Baca Juga :  Presiden Singgung Proses Sengketa Lahan KEK Mandalika
Perkara
Data Perkara Perceraian tahun 2018

Dilihat dari data Rekapitulasi perkara Tahun 2018 yang ada pada Pengadilan Agama Selong Kelas I B, terdapat angka cerai gugat mencapai 1029, di susul cerai thalak sebanyak 219, izin poligami hanya 2 perkara, Dispensasi kawin 17 perkara dan Penolakan perkawinan 1 perkara.

Sementara untuk di Tahun 2019. Dari total 2079 perkara yang diterima oleh Pengadilan Agama Selong. Angka cerai gugat masih menduduki peringkat tertinggi yaitu sebanyak 1021, disusul cerai thalak sebanyak 234 perkara dan lainnya. Sementara terhadap perkara yang di cabut yaitu sebanyak 192 perkara.

Perceeaian 2019
Data perceraian tahun 2019

“Fenomena istri menggugat suami ini tidak saja terjadi di Lombok Timur, akan tetapi fenomena ini terjadi se indonesia. Adapun alasan terjadinya cerai gugat yang dilakukan oleh istri kepada suami disini, paling banyak diakibatkan oleh perselisihan” ungkap Gunawan.

Baca Juga :  Tim Pamatwil Polda NTB Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada Di Kabupaten Sumbawa

Berikut rekapitulasi penyebab terjadinya perceraian pada Pengadilan Agama Selong, pertama meninggalkan salah satu pihak mencapai angka 366 perkara , perselisihan dan pertengkaran terus menerus 777 perkara, faktor ekonomi 38 perkara, murtad 6 perkara, Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT) 44 perkara, dihukum penjara 5 perkara, Judi 3 perkara, mabuk 5 perkara, poligami 1 perkara dan cacat badan 1 perkara. An001.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments