Terjemahan

AmpenanNews. Perihal proses pergantian Sekretaris Daerah yang dianggap cacat prosedural oleh Ketua Lombok Global Institute (Logis), M. Fihirudin, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Kepala Bagian Humas dan Protokolnya, Saiful Ahkam angkat bicara.

“Tudingan yang disampaikan saudara Fihir atau siapapun yang mempersoalkan pengangkatan Pak Baehaqi selaku Sekretaris Daerah, perlu didudukkan sebagai konfirmasi. Artinya, mereka perlu mendapat penjelasan yang luas tentang mekanisme dan dasar hukum peralihan jabatan Sekda,” ujar Ahkam usai pelantikan tiga orang pejabat eselon dua lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, di Aula Kantor Bupati, Kamis (26/12/2019).

Ahkam menampik Pemkab Lombok Barat telah melakukan proses pergantian yang tertutup. Katanya, proses pergantian para pejabat dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pihak eksternal sebagai Panitia Seleksi dan Assesor.

Baca Juga :  Peran Posmat TNI AL Benete Bantu Pemda Cegah Penyebaran Covid-19

“Memang secara khusus untuk jabatan Sekda dasar hukumnya lebih khusus,” ujarnya.

Pemkab Lombok Barat untuk pergantian H. Moh. Taufiq yang masih dalam usia aktif dari jabatan Sekretaris Daerah, imbuh Ahkam, merujuk pada PP. No. 11/2017 dan SE MENPAN-RB No. B/96.1/M.SM.99/2017 tanggal 31 Juli 2017 perihal Tata Cara Pengisian JPT pratana Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota.

Keseluruhan point yang diperintahkan oleh SE tersebut, tegas Ahkam, telah dilaksanakan oleh BKD PSDM Lombok Barat. Menurutnya, Pemkab Lombok Barat telah memproses pengangkatan Sekda secara terbuka melalui Panitia Seleksi dan mengumumkannya secara terbuka melalui media massa.

“Sampai dengan waktu yang ditentukan, tidak ada yang mendaftar. Zonk (kosong, red),” cetus Ahkam.

Karena masih saja tidak ada yang mendaftar, maka prosedur berikutnya dalam SE MENPAN-RB itu adalah melalui job fit. Job fit ini pun memiliki berbagai prosedur yang menurut Ahkam telah dilaksanakan sesuai tahapan yang ada.

Baca Juga :  Wakil Bupati Lantik Pejabat Eselon II, Asrul Sani Kadispora Lotim

“Pada point 3 b angka 4 menyebutkan bahwa Calon Sekda itu berasal dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II b) dan berjumlah paling kurang empat orang dengan usia paling tinggi 58 tahun pada saat ditetapkan dengan Keputusan Bupati,” terang Ahkam.

Menurut Ahkam, dasar itulah yang dipergunakan dan telah dikonsultasikan ke KASN dan Kemendagri yang membuat pengangkatan Dr. Baehaqi menggantikan H. Moh. Taufiq sah secara hukum.

“Kita tidak mungkin berani melantik kalau tidak direkomendasikan oleh KASN. Kita taat prosedur,” tegas Ahkam.

Namun, Ahkam mempersilahkan siapapun dan pihak manapun bisa menempuh berbagai jalur bila ingin mempersoalkan.

Seperti diberitakan oleh sebuah media online, Ketua Logis NTB akan membawa kasus tersebut ke Ombudsman bahkan ke PTUN.

Baca Juga :  RPJMD Percepat Proses Pembangunan Daerah

“Mungkin manfaatnya bisa menjadi examinasi, terutama buat masyarakat awam. Sekaligus bisa memperkuat legitimasi Pak Baehaqi untuk bekerja. Lombok Barat butuh kerja cepat,” ujar Ahkam mempersilahkan.

Dr. H. Baehaqi tidak sendiri dalam pelantikan yang dihadiri oleh berbagai mitra kerja Pemerintah Kabupaten Lombok Barat seperti DPRD, Forkopimda, bahkan beberapa tokoh agama dan tokoh masyarakat. Baehaqi dilantik oleh Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid bersama Rusditah yanh menempati pos yang ditinggalkan Baehaqi, yaitu Kepala Bappeda. Berikutnya adalah M. Hendrayadi yang didapuk sebagai Kepala Disnakertrans menggantikan Rusditah. Ane007.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments