Terjemahan

AmpenanNews. Dinilai tidak berpihak kepada kepentingan pengembangan Pendidikan Non Formal (PNF) dan bertentangan dengan pasal 14 Bab IV UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menuai penolakan.

Penolakan atas diterbitkannya Perpres Nomor 82 Tahun 2019 tersebut dilakukan oleh Dewan Pengurus Wilayah Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (DPW FK PKBM) NTB.

Dalam acara konferensi pers di PKBM Tunas Mandiri Desa Sukarara Kecamatan Jonggat Kab. Lombok Tengah, Kamis (26/26/2019), Ketua DPW FP PKBM NTB, Lalu Nasrullah Wijaya Kusuma SP MH menegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan upaya apapun untuk mendesak pemerintah pusat dalam hal ini Preside RI untuk meninjau kembalai dan segera merevisi Perpres Nomor 82 Tahun 2019 tentang Pendidikan dan Kebudayaa tersebut.

“Dalam waktu dekat pengurus FK PKBM se Indonesia akan melakukan hearing dengan DPR RI terkait persoalan ini, dan jika memungkinkan kami juga akan melakukan aksi unjuk rasa secara serentak di seluruh Kabupaten Kota, serta melakukan upaya PTUN,” ujar Lalu Nasrullah dengan nada lantang.

Baca Juga :  Bid Humas Polda NTB Bekali Fungsi Kehumasan Personel dan Polres

Dijelaskannya, bahwa dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2019 mengisyaratkan bahwa Kemendikbud hanya mengembangkan dan melaksanakan fungsi pendidikan dalam kerangka berfikir sekolah saja, tanpa melihat aspek pengembangan potensi diri, minat, bakat dan lainnya.

Padahal, lanjutnya pula, dalam UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 terutama pada Pasal 13, 14, dan 15 tentang jalur, jenjang dan jenis pendidikan.

Dalam Pasal 13 UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan, jalur pendidikan ada tiga, yaitu formal, non formal dan informal.Begitu juga halnya dengan pasal 26 tentang pendidikan non formal, Pasal 27 tentang pendidikan informal, dan pasal 28 tentang pendidikan anak usia dini.

Sementara, penentuan strukstur organisasi kemendikbud berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2019 hanya didasarkan pada urusan perpanjangan pendidikan formal saja, bukan hakikat dan tujuan pendidikan itu sendiri.

Baca Juga :  Aster Kasdam IX/Udayana Tinjau TMMD ke 106 Kodim 1620/Loteng

“Ini akan membangun sebuah konsep pendidikan yang liberalism, sekolah dan skill tanpa mengembangkan aspek yang lain seperti keluarga, tata nilai, kreatifitas kepemudaan dan keagamaan,” tegasnya pula.

Selain bertentangan UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, menurut lelaki bertubuh atletis itu, dengan diterbitannya Perpres Nomor 82 Tahun 2019 tersebut sangat melukai pegiat pendidikan non formal.

Betapa tidak, struktur organisasi Kemendikbud sesuai isi Perpres tersebut dalam BAB II Pasal 6 bagian kesatu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas, Sekretairian Jenderal, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah, Dirjen Vokasi, Dirjen Pendidikan Tinggi, Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.

“Sebelumnya, PNF terdiri dari PAUD, Pendidikan Kesetaraan dan Keaksaraan, Kursus dan Pelatihan, serta Pendidikan Keluarga diwadahi oleh Dirjen PAUD dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas),” jelas Lalu Nasrullah.

Intinya, tambahnya pula, atas penerbitan Perpres Nomor 82 Tahun 2019 tersebut telah membuat program PNF tercerai berai di dua Dirjen, yakni Dirjen Vokasi dan Dirjen PAUD. Dikdasmen dan rumah besar PNF tinggal kenangan.

Baca Juga :  Unram Dorong Pembelajaran Berbasis Studi Kasus dan Proyek

Sementara itu, pengurus DPW FK PKBM NT lainnya, dalam kesempatan tersebut Usman menegaskan, berdasarkan persoalan tersebut pihaknya mengajukan tuntutan kepada Presiden Jokowi dan Mendkbud untuk merevisi Perpres Nomor 82 Tahun 2019 dengan menambahkan atau mengembalikan Dirjen PAUD dan Dikmas/ PNF sebagai Dirjen yang berdiri sendiri.

“Apabila tidak bisa direvisi atau dicabut, maka Perpres Nomor 82 Tahun 2019 harus dikonstruksi oleh Mendikbud, yakni pada bagian ke empat tentang Dirjen PAUD dan Dikdasmen dalam pembentuka struktur Direktorat harus memiliki Direktorat Keaksaraan dan Kesetaraan atau Direktorat PNF,” tegas Usman.

Begitu pula halnya, tambah Usman, pada bagian ke lima tentang Direktorat Vokasi harus ditegaskan keberadaan salah satu Direktorat yang memperkuat PNF, yaitu Direktorat Kursus dan Pelatihan. An001.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments