AmpenanNews. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Lombok Timur Irwan Setiawan Wahyuhadi, disela-sela acara peringatan hari anti korupsi yang digelar dihalaman kantor Kajari, Jumat (6/12), menyampaikan terkait perkembangan penyidikan atas dugaan kasus pembangunan Pasar Sambelia Tahun 2015, tersangkanya sudah ditetapkan.
“Ada Dua tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus dugaan pembangunan pasar Sambelia, yaitu inisial A Selaku pelaksana proyek dan LM selaku PPK” ucapnya.
Masih Kata Irwan, Penetapan Dua orang tersangka A dan LM tersebut dilakukan sejak beberapa hari lalu, sesaat setelah dilakukan gelar perkara.
Meski demikian, sampai dengan hari ini A dan LM, sejak ditetapkan menjadi tersangka tidak langsung dilakukan penahanan.
“Kejaksaan Negeri Lombok Timur belum melakukan penahanan terhadap Dua orang tersangka yang sudah ditetapkan. karena kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh BPKP” jawab Irwan kepada wartawan.
Sementara ini perkiraan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Lombok Timur, kerugian Negara yang di alami dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pasar tradisional Sambelia itu sekitar 20% dari total nila proyek.
“Kerugian Negara sekitar 20% dari total nilai proyek” beber Irwan. An100.