Terjemahan

Ampenan News. DO, pria kelahiran tahun 1992 warga Jalan Semangka Lingkungan Karang Bagu RT. 001 RW. 170, Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram, Rabu (30/10), akhirnya masuk kerangkeng Polresta Mataram setelah sembilan tahun bergelut dengan narkoba. DO ditangkap saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram melakukan penyisiran, usai penggerebekan salah satu rumah warga diduga pelaku yang berhasil melarikan diri.

Kapolresta Mataram AKBP Syaiful Alam, S.I.K. saat konferensi pers, Kamis (7/11), mengungkapkan bahwa pelaku inisial DO merupakan satu dari enam terduga pelaku kasus narkoba, yang berhasil diringkus saat penggerebekan.

“Tersangka DO ini yang memang kesehariannya berada di dekat situ. Tempat kejadian perkara (TKP)-nya di pintu air Karang Bagu. Dia bersama dengan enam orang di lokasi tersebut yang memang semuanya positif,” kata Kapolresta Mataram.

Baca Juga :  Dansat Brimob Polda NTB Kerahkan Personil Bantu Masyarakat

Disebutkan, saat dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, anggota Tim Opsnal menemukan beberapa barang bukti. Dimana pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan ia gunakan sendiri.

“Ada alat hisap dan ada tersisa barang bukti sabu-sabu. Pelaku ini mengaku sudah mengonsumsi sabu selama sembilan tahun,” ujarnya.

Dijelaskan, penangkapan terhadap pelaku bersama lima orang lainnya, berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah dekat pintu air Lingkungan Karang Bagu, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Dipimpinan Kasat Resnarkoba, Unit Opsnal Satresnarkoba melakukan penggerebekan di TKP. Namun pemilik rumah yang berinisial saudari NU, mengetahui kedatangan Tim Opsnal dan langsung melarikan diri ke arah pemukiman warga,” katanya.

Setelah Tim Opsnal yang melakukan pengejaran tidak berhasil menangkap pelaku, lanjut Kapolresta Mataram, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah NU yang ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Defile Parade and Cultural Carnival Liven Up TNI Fighting Day and NTB Anniversary

“Dari rumah pelaku NU tim menemukan satu plastik klip bening, yang telah digulung dan kedua ujungnya direkatkan yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 0,34 gram di atas meja kompor gas,” jelasnya.

Tidak berhenti sampai di sana, Tim Opsnal selanjutnya melakukan penyisiran di sekitar TKP dan berhasil mengamankan enam pelaku, yang diduga pembeli termasuk inisial DO.

“DO, ditemukan di dalam saku celananya tersimpan satu buah pipa kaca berisikan padatan kristal bening, diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,80 gram,” sebutnya.

Selain itu, ditemukan pula satu buah pipa kaca, satu plastik klip, dua buah pipet plastik warna putih yang ujungnya telah diruncingkan, satu buah gunting, dan uang tunai sejumlah Rp. 16.000.

Baca Juga :  Babinsa Jajaran Kodim 1607/Sumbawa Kawal dan Dampingi Proses Penyaluran BST

Keenam pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polresta Mataram, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun.

“Masalah narkoba ini menjadi salah satu yang kita atensi, karena banyaknya peredaran narkoba di Mataram, karena memang Mataram ini adalah pusat kotanya Nusa Tenggara Barat,” ucap Saiful Alam.

“Kami memohon dukungan dari masyarakat khususnya di Karang Bagu, untuk memberikan informasi apabila ada hal yang dicurigai terkait masalah narkoba. Mari kita sama-sama bersemangat untuk memberantas peredaran narkoba,” tutupnya. An007.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments