Terjemahan

AmpenanNews Puluhan tahun tanah milik TNI AD di wilayah Kodim 1607/Sumbawa ditempati dan dikuasai oleh oknum masyarakat Karang Cemes Kelurahan Pekat Kecamatan Sumbawa, bahkan saat TNI AD selaku pemilik tanah akan menggunakan tanah tersebut, oknum masyarakat yang menempati tanah tersebut tidak rela meninggalkan dan bahkan memperkarakan tanah tersebut ke Pengadilan Negeri Tingkat II Sumbawa.

Hal itu diungkapkan Komandan Korem 162/WB Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos. SH. M.Han., disela-sela pelaksanaan eksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Sumbawa di atas tanah tersebut, Kamis (21/11).

Sebelum pelaksaan eksekusi, oknum warga sebanyak 17 KK yang menempati lahan tersebut telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sumbawa atas nama Arsih dkk terdaftar dengan perkara Nomor 33.pdt.G/2014/PN.SBB tanggal 28 April 2015. Pengadilan Negeri Sumbawa kemudian memutuskan dengan putusan Nomor : 6/Pdt.G/2014/PN Sumbawa tanggal 10 September 2014. Tidak terima dengan putusan tersebut, mereka kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Mataram atas nama M.Tahir Burhanudin, perkara Nomor : 98/PDT/2015/PT MTR tanggal 9 Oktober 2015 dengan putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumbawa.

Baca Juga :  Danlanal Mataram Apresiasi Talkshow LPP TVRI NTB tentang Kesehatan

Tidak hanya sampai disitu, M. Tahir Burhanudin kemudian melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI dengan Nomor perkara 1371 K/PDT/2016 tanggal 13 Oktober 2016 dan diputuskan pada tanggal 21 Maret 2018 dengan putusan menolak kasasi yang diajukan pemohon dan menghukum Pemohon Kasai untuk membayar biaya perkara ditingkat Kasasi sejumlah Rp. 500.000,-.
Menurut Danrem, Putusan MA RI dengan memenangkan termohon (TNI AD red) sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. “Berdasarkan putusan MA RI, kami mengajukan eksekusi atas tanah tersebut kepada Pengadilan Negeri Sumbawa dan permohonan tersebut ditindaklanjuti dan disetujui,” terangnya.

Dilanjutkannya, setelah disetujui dan ditetapkan tanggal eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sumbawa, pihanya kemudian membuat surat peringatan (anmaning) dan melaksanakan beberapa kali sosialisasi kepada warga yang menempati tanah tersebut dengan harapan agar mereka mengerti dan memahami kondisi yanga ada. “Alhamdulillah mereka bersedia meninggalkan lahan dengan kesadaran sendiri tanpa ada penolakan ataupun perlawanan, ini patut diapresiasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Danrem 162/WB Kunjungi Koramil se-Pulau Sumbawa

Hari ini dilakukan eksekusi oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Sumbawa sebagai koordinator dengan menggandeng aparat keamanan dari Polres Sumbawa dan dilanjutkan dengan pembongkaran 15 unit rumah milik 17 KK yang menempati tanah tersebut. Anr.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments