Terjemahan

AmpenanNews – Masih tarik ulurnya pembayaran Mata Air Ambung yang ada di Desa Rempung, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur oleh pihak Pemkab Lotim dalam hal ini PDAM Lotim. menuai persoalan yang serius. Dimana sejak Agustus 2019 lalu, Asmadi selaku pemilik tanah dan mata air Ambung, melakukan penutupan secara permanen atas Air yang mengalir ke Bak Penampun PDAM yang ada di Ambung.

Sejak dari Tahun 1991, Mata Air Ambung cukup memberikan pengaruh yang besar terhadap kemajuan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Timur. namun kini setelah ditutupnya mata air tersebut untuk yang kali keduanya, debit Air PDAM Gumi Patuh Karya mulai mengalami penyusutan. Tidak heran kemudian PDAM Lotim kerap melakukan pemadaman bergilir kepada pelanggan PDAM yang ada pada wilayah-wilayah tertentu.

Baca Juga :  Kapolda NTB Hadiri "Bedah Perahu" di Masyarakat Pesisir Lombok Timur

Dijelaskan oleh Asmadi, “kenapa kami tutup mata Air Ambung ini, karena sampai hari ini Pemkab Lotim tidak kunjung menepati janjinya kepada kami selaku pemilik Lahan dan mata air sebagaimana kesepakatan bersama yang telah disepakati secara bersama-sama pada tanggal (09/20/2018) lalu” ucapnya yang ditemui beberapa Wartawan di Selong, Minggu (3/11).

Masih kata Asmadi, “didalam kesepakatan bersama yang di saksikan oleh Drs.H.Sahabudin, Mm. Ir.Mohamad Isra’i, Lalu Dhedi Kusmana, SH.,MH, Iskandar, S.Sos, Umar Ubaid, dan Hardiono tersebut “pihak pertama berjanji akan menyelesaikan obyek kesepakatan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya sesuai perundang-undangan yang berlaku” lanjutnya, selain itu juga, sesuai dengan ketentuan dan syarat umum Surat Perintah Kerja (SPK) yang dikeluarkan oleh PLT Dirut PDAM terhadap ganti rugi pemanfaatan sumber mata air Ambung selama 26 tahun terhitung sejak tahun 1991 sampai tahun 2018.

Baca Juga :  KPU Lotim Tegaskan Tidak Ada Ruang Cawe-cawe Pada Perekrutan PPK 2024

Namun sampai dengan hari ini kesepakatan bersama tersebut tidak dijalankan dengan baik, begitu juga dengan SPK yang dikeluarkan untuk ganti rugi mata air ambung. atas dasar itu kemudian kami menutup mata air Ambung untuk kebutuhan PDAM Lotim” jelasnya.

Lebih jauh Asmadi membeberkan, berdasarkan informasi yang di perolehnya atas hasil hitungan Apprasial. Adapun nilai pembebasan obyek yaitu sebesar 45 Milyar, akan tetapi Ia selaku pemilik lahan dan mata Air Ambung memiliki rasa sosial mengingat mata Air tersebut sudah kadung dinikmati oleh masyarakat banyak melalui pipa diatribusi PDAM, sehingga Asmadi memberikan harga pembebasan kepada Pemkab Lotim Sebesar 10 Milyar.

Kendati demikian “apabila Pemkab Lotim merasa tidak mampu melakukan pembebasan dengan harga yang sudah kami tawarkan tersebut, maka mata air Ambung ini akan kami jual ke investor” singkatnya.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments