Ampenan News. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lombok Timur H.Juaini Taofik, menyebutkan terkait dengan pembebasan lahan Mata Air Ambung yang ada di Desa Rempung, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, sampai dengan hari ini belum ada kepastian yang permanen.
Ia menjelaskan kenapa pemda sampai saat ini belum ada kepastian yang permanen, karena aset yang ada di mata Air Ambung berupa bak penampung itu merupakan penyerahan dari pemerintah Provinsi NTB kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
“Jadi bukan Pemda Lombok Timur yang memutuskan” ucap Juaini pada Wartawan dikantorny, Senin (4/11)
Kendati demikian, Kepala BPKAD yang di gadang-gadang sebagai sosok calon Sekda Kabupaten Lombok Timur ini tidak menampikkan kalau Bupati sudah melakukan semacam surat perjanjian dengan pemilik Mata Air Ambung. yang dimana salah satu isi dalam surat perjanjian tersebut, Pemda siap membayar manakala sudah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan dan di dalam perjanjian tersebut tidak menyebutkan harga karena berbicara pembebasan lahan, haruslah sesuai dengan undang-undang No. 2 Tahun 2012 yang harus menggunakan Appraisal.
Disebutkan juga Agar dapat mengeksekusi perjanjian tersebut, BPKAD selaku pembantu Bupati terlebih dahulu akan memperjelas dasar kepemilikkannya, mengingat Pemkab tidak pernah membebaskan penyerahan aset tersebut dari provinsi NTB. Sehingga pemkab saat ini tidak punya dokumen terhadap pembebasan lahan. sementara sandaran pemkab hanya putusan pengadilan saja”
” Terhadap dua hal itu melalui rapat bersama dengan PDAM, bagian OTDA dan bagian hukum, sepakat meminta pendapat kepada Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat NTB.” Kata Juaini.
“Kemarin sudah ada Komitmen dari BPKP NTB akan menjawab surat kami secara tertulis. Sehingga posisi Pemkab Lotim saat ini masih menunggu jawaban dari BPKP NTB” tutupnya. An001.