Ampenan News. Pelantikan Pimpinan Baznas Kabupaten Lombok Timur, sampai dengan hari ini masih terus menjadi atensi beberapa organisasi di Lotim. Tidak terkecuali Ketua DPD KNPI Lotim Taupik.
Menanggapi komentar Ketua Pansel Baznas Dr. Mugni, sebagaimana yang pernah termuat di Media Ampenannews.com pada, Sabtu 26 Oktober 2019 kemarin. Dalam penyampaian hak jawabnya Taupik menjelaskan “Saya kira Dr. Mugni akan menjelaskan soal tekhnis aturan dalam Perbaznas No. 1 Tahun 2019, namun setelah saya baca penjelasannya di media, ternyata bukan hal yang subtantif dari persoalan yang dijelaskan, malah sebaliknya ia menanyakan Legalitas Lembaga dan Gelar seseorang. Saya menyarankan kepada Dr.Mugni, untuk Up To Date perkembangan dunia organisasi kepemudaan (KNPI) di Lombok Timur, dan sering sering baca berita, terlebih saat ini tengah menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata” ucapnya melalui rilis yang dikirimnya, Minggu (27/10).
Masih kata Taupik, “penjelasan Dr.Mugni tidak mencerminkan pemikiran yang baik, Kalau saya yang berkomentar begitu mungkin dimaklumi, karena saya hanya bergelar S I (Sarjana Strata I). Untuk itu saya menyarankan kepada Kepala Dinas Pariwisata untuk dapat membaca baik baik aturan itu, jangan Asal Komentar sehingga terkesan tidak memahami persoalan”
BIcara soal Perbaznas No. 1 Tahun 2019. Itu jelas. Pertama. Pada Bab II Pasal 4, Huruf e. Berusia Minimal 40. Tahun.
“Mohon kami diberikan klarifikasi oleh Pansel, terhadap adanya dugaan informasi bahwa salah satu peserta yang lulus 10 besar yang diumumkan oleh pansel usianya Belum Genap Berusia 40 Tahun. Berikan kami penjelasan serta Buka Dokumen Peserta 10 Besar ke publik agar transparan. Jika pansel tidak berani membuka secara transparan, patut kami pertanyakan” ucapnya kembali
Lebih jauh taupik juga menjelaskan, pada Bab II, Pasal 4. Huruf g: Tidak menjadi anggota partai politik. Huruf h: tidak terlibat dalam politik praktis.
“Ini juga mohon kami diberikan informasi terkait dokumen peserta (pimpinan baznas) yang diduga pernah menjadi Calon Legislatif, apakah ada surat Pengunduran diri dan surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan dari partai politik yang sudah ditandatangani oleh pimpinan partai politik terkait”
Untuk itu kami meminta kejujuran dari pansel baznas akan dokumen dokumen tersebut, adakah dokumen dokumen yang dipersyaratkan sesuai Perbaznas No. 1 tahun 2019? Itu saja yang kami minta, sebagai bentuk ungkapan pertanggung jawaban kejujuran, kami meminta sumpah pocong.
Ketua DPD KNPI ini juga berharap kepada Bupati Lombok Timur, agar Oknum di Pansel Baznas Lombok Timur tidak digunakan lagi dalam pansel apapun di Lombok Timur, terlebih menjadi yang lain lain.
“Hal remeh begini saja menurut kami, tidak mampu diselesaikan dengan baik, jangan sampai lain yang berbuat, Bupati dan Wakil Bupati yang kena imbas negatifnya” singkat Taupik. An001.