Ampenan News. Ketua Tim Pansel Pimpinan Baznas Kabupaten Lombok Timur, Dr. H. Mugni angkat bicara ke Media, terkait dengan banyaknya pemberitaan miring atas hasil Pansel Baznas yang dikeluarkannya beberapa waktu lalu, terlebih dengan adanya pemberitaan yang menantang Ketua Tim Pansel untuk dapat melakukan sumpah Pocong.
Melalui Akun Media Sosial Pribadinya, Sabtu (26/10) Dr. H. Mugni mengungkapkan kepada media ini, Ia baru mengetahui kalau ada pemberitaan yang memintanya untuk melakukan sumpah pocong seperti itu.
“Saya baru baca tu sumpah pocong dr ketua KNPI versi mana tu…yg sy tau ketua KNPI dokter Akmal….apa gelarnya S.Pd or SH or SE or S.Sos lanjutnya, Suruh Orang-orang yang gelarnya SH ini baca baca dulu, kalau yang diluar Sarjana Hukumnya ada sumpah pocong mandi safar, Betulak atau tidak dan gak ada mata kuliah di SH itu” sampainya.
Atas dasar itu kemudian Ia kembali meminta masyarakat untum membaca dengan seksama Perbaznas RI No 1 Tahun 2019 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten atau Kota. Agar dapat dipahami tugas Pansel, tugas Baznas Pusat, Tugas Bupati Walikota dan syarat capim tentang anggota dan praktisi parpol.
Perlu diketahui dilihat dari Profilnya Dr.H. M. Mugni bukanlah orang baru dilingkungan birokrasi Kab.Lotim, sebelumnya Dr.H. M. Mugni pernah menjabat sebagai Kepala Subdinas Pariwisata Kab. Lombok Timur tahun 2006 dan Sekretaris Dinas Pariwisata, Kebersihan, dan Pertamanan Kab. Lombok Timur tahun 2008 dan kini kembali menjadi Kepala Dinas Pariwisata Kab.Lotim. An001.