Ampenan News. Minggu 29 September 2019, sekitar pukul 02.30 Wita, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lotim yang di Back Up oleh anggota Polsek Senggigi, kembali melakukan penangkapan terhadap 1 Orang Pelaku Penadah Kendaraan Hasil Curian R2, R4 dan R6. yang terjadi di beberapa TKP pada wilayah Hukum Polres Lotim.
Pelaku (NR) 42 Tahun Alamat Desa Griya, Kec. Kopang, Kab. Loteng, merupakan target Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/01/VIII/2016/Sek.Terara.
“Pelaku kami tangkap di Daerah Senggigi Kec. Senggigi, Kab. Lobar saat sedang berkaraoke di sebuah cafe tanpa perlawanan. saat dilakukan penangkapan pelaku (NR) menguasai 1 Unit mobil R4 yang di duga hasil Curian” jelas AKP. I Made Yogi PU,SE.S.IK.
I Made Yogi PU Juga menyampaikan, Berdasarkan keterangan pelaku (D) dan (T) yang sudah kami tangkap sebelumnya dan Berkas Perkaranya sudah (P21), bahwa pelaku (NR) ini memiliki peran sebagai pemesan, sekaligus perantara penjualan kendaraan hasil curian, dimana salah satunya aksi pencurian Dum Truck beberapa bulan lalu. (NR) sempat menelpon (T) untuk dicarikan kendaraan, selanjutnya pesanan (NR) tersebut dilanjutkan oleh (T) ke (D) yang meruapakan spesialis pencurian kendaran R4 maupun R6, kemudian (D) melakukan aksi pencurian Dum Truck di Lingkungan. Lendang Bedurik, Kel. Sekarteja, Kec. Selong Kab. Lotim. Usai melakukan aksinya (D) kemudian menyerahkan kendaraan tersebut kepada (T) yang saat itu tengah bersama (NR) kemudian mereka mengantar kendaraan tersebut ke gudang pemesanan milik (P.A) yang masih Buron. Kendaraan curian dijual seharga Rp. 30.000.000. kemudian Hasil penjualan tersebut mereka bagi sesuai dengan peran masing-masing.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh Res Lotim dari tangan (NR) yaitu 1 Unit Kendaraan Dum Truck dan 1 Unit Kendaraan Honda Supra X.
Catatan Kepolisian : saat ini Tim Res Lotim tengah melakukan pencarian terhadap keberadaan (Pak.A) serta barang bukti lainnya.
“Sementara itu Pelaku (NR) dan Barang Bukti Kami amankan di Polres Lotim guna dilakukan pengembangan dan proses Hukum lebih lanjut”. R001,