Terjemahan

Ampenannews – Beberapa hari belakangan ini para penyedia Barang dan Jasa, mulai mengeluhkan limit serta tingginya harga semen di Kab.Lotim, pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR Kab.Lotm. Makripatullah, ST., MM pada beberapa Media diruang kerjanya Rabu (18/9).

Dia juga menjelaskan, Dengan adanya keluhan seperti itu dari para penyedia, kami selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), langsung melakukan konsultasi dengan BPKP dan TP4D terkait dengan limit dan tingginya harga semen.

“Dari hasil Konsultasi kami, BPKP dan TP4D memberikan arahan kepada kami agar mengumpulkan diri, seluruh KPA, seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mengerjakan konstruksi, untuk dapat berkumpul di Bagian ADPEM agar bisa ditindak lanjuti. Dan Kemarin ucapnya, sudah dilakukan komunikasi dengan Kabag ADPEM, kemudian komunikasi yang sudah kami lakukan tersebut ditindak lanjuti ke Kepala Dinas Perindag” ucapnya.

Baca Juga :  Kapolda NTB, Pelaku Industri Harus Gunakan BBM Non Subsidi

Tidak hanya sampai disitu, secepatnya KPA dan PPK yang ada di Kab.Lotim juga berencana akan melakukan Shering dengan DPRD, terkait limit dan mahalnya harga semen yang dimana sudah mulai berdampak signifikan terhadap kemajuan pelaksanaan pekerjaan dilapangan.

“Jika kondisi hari ini terus menerus terjadi Limit, jelas akan berdampak pada massa pelaksanaan dan tidak menutup kemungkinan, seluruh penyedia yang mengerjakan konstruksi akan dikenakan denda dan sanksi lanjutnya, Semula sebelum kelangkaan semen ini terjadi, progres yang kita dapatkan itu pada satu minggu bisa mencapai 4-5%, namun dengan langkanya semen saat ini capaian itu hanya sampai 1 %” bebernya.

Meski demikian, kembali diharapkan oleh Makripatullah, mudah-mudahan dalam beberapa hari kedepan ada komunikasi, ada soluai dari DPRD nanti, apakah kita dipandang perlu untuk bersurat ke Gubernur NTB atau tidak kaitan dengan kondisi saat ini.

Baca Juga :  Gubernur Lantik Bupati Dan Wakil Bupati Lombok Barat

Sementara itu Sesuai dengan Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 yang ditetapkan sebagaimana syarat-syarat umum kontrak. kelangkaan serta tingginya harga semen belakangan ini di Lotim belum di Kategorikan force majeure. Sehingga semua penyedia tetap dituntut untuk dapat bekerja sesuai dengan kontrak, namun apabila ada penyedia pelaksana proyek tidak mampu melanjutkan pekerjaanya akibat kondisi hari ini, dipersilahkan untuk dapat membuat surat pernyataan ketidak mampuannya.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments