Terjemahan
Akhir-akhit ini, dunia Islam dan dunia akademik mengalami gonjang ganjing dengan adanya “ Disertasi degan judul “ Konsep Milk al Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seks Non Mrtial “ yang ditulis oleh Dr.Abdul Aziz di UIN Kalijaga Yogyakarta yang diajukan pada Sidang Terbuka Disertasi tgl 28 Agustus 2019. dan Dinyatakan Lulus dengan Predikat Sangat Memuaskan.
Karena Kontroversial , maka kemudian Tim Promotor dan Penguji dari UIN Kalijaga melakukan konfrensi Pers menyatakan “ Disertasi Abdul Azis Harus Dikoresksi dengan Berbagai Masukan yang Substansial “.
Pendapat saya :
- Jika para promotor menganggap belum layak dan tidak pantas untuk diluluskan dan diujikan dalam “ Sedang Terbuka “, kenapa Tim Promotor dan Penguji meluluskan yang bersangkutan Dr.Abdul Azis dalam sidang terbuka?. Artinya ketika seorang Promovendus di Promomosikan oleh Promotor agar menempuh “ ujian Terbuka “ , maka isi Disertasi sudah oke dan sudah layak dari segi subtansi , dan tidak ada alasan dikoreksi total dalam ujian Terbuka, apalagi Dr Abdul Azis sudah dinyatakan lulus. Jadi ada sikap “ tidak bertangung jawab dari Para Promotor atas “ hasil bimbingannya “ setelah mencuat ke publik.
- Bahwa Disertasi Dr. Abdul Azis sebenarnya “ tidak akan menimbulkan kontroversial “ seandainya “ Pendapat Prof, Dr. Muhamad Syahrur yang dikupas oleh Dr.Abdul Azis adalah ahli Fiqih atau Ulama Ternama dalam Dunia Fiqih Islam “. Tapi Prof Dr. Muhamad Syahrur adalah Guru Besar bidang Teknik Sipil di Suriah. Sehingga kepakarannya dibidang hukum Islam masih diragukan dan pandanggnya di tolak oleh dunia Islam.
- Untuk itulah, maka menjadi “ Promotor / Pembimbing Disertasi”, bukanlah gagah gagahan, tetapi harus benar benar memperanggung jawabkan hasil bibimbingannya dan ikut bertanggung jawab atas karya-karya mahasiswa yang dibimbingnya.