Ampenan News. PAKU ITE dan SAFEnet telah menggalang dana publik sejak 13 November 2018 hingga 29 Juli 2019 melalui platform crowdfunding Kitabisa.com. Donasi yang terkumpul sebanyak Rp. 421.737183,- atau 80 persen dari target Rp. 550.000.000,-.
Penggalangan dana ini bertujuan untuk membantu Ibu Nuril membayarkan denda akibat diputus bersalah dalam kasasi dan peinjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA). Namun, dalam perjalanan kasus, Ibu Nuril memperoleh pengampunan berupa amnesti dari Presiden Joko Widodo.
Sebagai komitmen sejak awal, dana ini diberikan sepenuhnya untuk Ibu Nuril
PAKU ITE dan SAFEnet langsung sebagai penyerah donasi kepada Ibu Baiq Nuril di rumah beliau, Perumahan BTN Harapan Permai Labuapi Nomor 63, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu, 25 Agustus 2019.
Dalam kesempatan tersebut ibu Nuril juga menyampaikan “Saya ucapkan terima kasih kepada Paku ITE, SAFEnet, dan Kitabisa.com atas donasi ini. Donasi ini akan kami gunakan sebaik-baiknya. Semoga berkah dan bermanfaat bagi keluarga kami.” Katanya.
Sebagai Ketua Paguyuban Korban UU ITE, M Arsyad mengatakan, donasi ini bentuk solidaritas warga negara kepada korban UU ITE, “Kami berharap agar tidak ada lagi korban UU ITE, sehingga warga negara tidak diberatkan dengan denda yang sangat besar. Kami mendesak juga kepada pemerintah dan DPR RI untuk menghapus pasal karet UU ITE,” kata Arsyad.” Ujarnya
Terkait penggunaan donasi, Arsyad berharap dana ini dapat bermanfaat dan berguna sebaik-baiknya bagi Ibu Nuril. @L007r.