AmpenanNews, Sumbawa Barat – Kepolisian Resort Sumbawa Barat yang berjumlah 8 orang anggota Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba telah berhasil mengamankan laki-laki yang di duga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis shabu, pada Senin, (10/6) sekitar pukul 21.00 Wita.
Adapun identitas terduga pelaku berinisial HM, (43) Pekerjaan sebagai Wiraswasta, alamat lingkungan Sampir B Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku berupa 1 lembar plastik clip yang didalamnya terdapat 4 poket diduga jenis shabu dan uang tunai Rp. 1.600.000,-
Kronologis berawal dari informasi masyarakat bahwa bertempat di rumah terduga pelaku di lingkungan Sampir B Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang, sering dijadikan tempat transaksi narkoba, selanjutnya anggota Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU. Wahyu Indrawan, S.Sos menindak lanjuti laporan tersebut dan langsung menuju TKP.
Tim langsung melakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku yang disaksikan oleh para saksi dan didapatkan pada saku celana bagian kanan yang dikenakan terduga pelaku HM barang bukti berupa 4 poket diduga narkoba jenis shabu.
Selanjutnya terduga dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.